Islam adalah agama yang sempurna.
Dalam Islam juga terdapat hukum – hukum yang harus selalu ditaati untuk bagi
para pengikutnya. Mulai dari tata cara beribadah, lalu bermuamalah sampai untuk
berbusana semua ada hukumnya. Pada tulisan kali ini akan membahas bagaimana
seharusnya muslimah berbusana.
Dewasa ini permasalahan besar
bagi kaum hawa adalah sulitnya menutup aurat. Islam begitu menjunjung tinggi untuk
nilai moral dan juga sangat menjaga dalam kemuliaan seorang wanita. Namun pada era
globalisasi membawa perubahan pada gaya untuk berbusana saat ini. Padahal sudah
jelas batasan aurat seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan. Dan perintah menutup aurat sudah jelas dalam Al-Qur’an “ Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka ” ( QS. Al-Ahzab : 59 ).
Banyak kesalahpahaman tentang
adab busana syar’i yang sesuai dengan syariat Islam. Tidak sedikit yang
menganggap bahwa dengan menutup seluruh tubuh dengan baju, celana dan kerudung
saja bukan masalah. Padahal dalam berbusana terdapat beberapa adab yang harus
diperhatikan. Kesalahpahaman ini harus diluruskan karena berbusana syar’i bukan
hanya sebuah kewajiban tapi juga sebagai identitas seorang muslimah.
Baca juga :
Pertama, busana harus menutup
seluruh tubuh. Tidak terawang, tidak membentuk lekuk tubuh dan harus menutup
dada. Rasulullah bersabda pada Usamah bin Zaid “ Suruhlah istrimu mengenakan
baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau –
kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan.
Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah, juz I hal.441].
Kaki termasuk bagian dari aurat, jadi jangan lupa untuk selalu menggunakan kaus
kaki agar aurat tertutup sempurna.
Kedua, hendaklah busana yang
digunakan tidak berupa perhiasan atau mencolok/memiliki warna yang menarik
perhatian. Allah SWT berfirman: “ Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang
biasa tampak darinya ” ( QS. An-Nur : 31 ). Makna “ apa yang nampak darinya ”
yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri berupa perhiasan maka
tidak dinamakan hijab. Sebab hijab sendiri artinya penghalang atau pembatas.
Ketiga, hendaknya tidak
menggunakan wewangian yang dapat menimbulkan fitnah, yaitu rangsangan bagi laki
– laki. Sabda Rasulullah SAW : “ Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak
wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu : ia
wanita pezina ” [HR. Ashabus sunan].
Selanjutnya yaitu busana yang
dikenakan seorang muslimah tidak menyerupai laki – laki. Rasulullah SAW
bersabda : “ Allah melaknat laki – laki yang bergaya perempuan dan perempuan
yang bergaya laki – laki” [HR. Abu Daud dan Nasa’i].
Kesalahpahaman lain yang timbul
di tengah masyarakat yaitu pengertian dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang
menutup seluruh tubuh. Sedangkan yang selama ini digunakan sebagai penutup
kepala adalah khimar. Khimar syar’i adalah yang tidak terawang, menjulur tidak
dililit – lilit dan menutup dada serta bagian tubuh yang sekiranya dapat
mengganggu pandangan laki – laki. Banyak sekali tutorial jilbab yang tersebar
di media online saat ini, namun sebaiknya sebagai muslimah tetap berbusana
sesuai ketentuan syariat. Semoga ini menjadi langkah awal untuk menjadi
muslimah taat yang dicintai oleh Allah SWT. Aamiin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar