Rabu, 02 Agustus 2017

Adab Busana Syar’i Untuk Muslimah


Islam adalah agama yang sempurna. Dalam Islam juga terdapat hukum – hukum yang harus selalu ditaati untuk bagi para pengikutnya. Mulai dari tata cara beribadah, lalu bermuamalah sampai untuk berbusana semua ada hukumnya. Pada tulisan kali ini akan membahas bagaimana seharusnya muslimah berbusana.

Dewasa ini permasalahan besar bagi kaum hawa adalah sulitnya menutup aurat. Islam begitu menjunjung tinggi untuk nilai moral dan juga sangat menjaga dalam kemuliaan seorang wanita. Namun pada era globalisasi membawa perubahan pada gaya untuk berbusana saat ini. Padahal sudah jelas batasan aurat seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Dan perintah menutup aurat sudah jelas dalam Al-Qur’an “ Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka ” ( QS. Al-Ahzab : 59 ).

Banyak kesalahpahaman tentang adab busana syar’i yang sesuai dengan syariat Islam. Tidak sedikit yang menganggap bahwa dengan menutup seluruh tubuh dengan baju, celana dan kerudung saja bukan masalah. Padahal dalam berbusana terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan. Kesalahpahaman ini harus diluruskan karena berbusana syar’i bukan hanya sebuah kewajiban tapi juga sebagai identitas seorang muslimah.

Baca juga :

Pertama, busana harus menutup seluruh tubuh. Tidak terawang, tidak membentuk lekuk tubuh dan harus menutup dada. Rasulullah bersabda pada Usamah bin Zaid “ Suruhlah istrimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau – kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah, juz I hal.441]. Kaki termasuk bagian dari aurat, jadi jangan lupa untuk selalu menggunakan kaus kaki agar aurat tertutup sempurna.

Kedua, hendaklah busana yang digunakan tidak berupa perhiasan atau mencolok/memiliki warna yang menarik perhatian. Allah SWT berfirman: “ Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya ” ( QS. An-Nur : 31 ). Makna “ apa yang nampak darinya ” yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri berupa perhiasan maka tidak dinamakan hijab. Sebab hijab sendiri artinya penghalang atau pembatas.

Ketiga, hendaknya tidak menggunakan wewangian yang dapat menimbulkan fitnah, yaitu rangsangan bagi laki – laki. Sabda Rasulullah SAW : “ Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu : ia wanita pezina ” [HR. Ashabus sunan].

Selanjutnya yaitu busana yang dikenakan seorang muslimah tidak menyerupai laki – laki. Rasulullah SAW bersabda : “ Allah melaknat laki – laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki – laki” [HR. Abu Daud dan Nasa’i].


Kesalahpahaman lain yang timbul di tengah masyarakat yaitu pengertian dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh. Sedangkan yang selama ini digunakan sebagai penutup kepala adalah khimar. Khimar syar’i adalah yang tidak terawang, menjulur tidak dililit – lilit dan menutup dada serta bagian tubuh yang sekiranya dapat mengganggu pandangan laki – laki. Banyak sekali tutorial jilbab yang tersebar di media online saat ini, namun sebaiknya sebagai muslimah tetap berbusana sesuai ketentuan syariat. Semoga ini menjadi langkah awal untuk menjadi muslimah taat yang dicintai oleh Allah SWT. Aamiin.